SAWAH ABADI: Bandung Tegas Mencegah Alih Fungsi Lahan:
BANDUNG-Kabupaten Bandung, Jawa Barat, membuat peraturan di tingkat desa untuk memastikan lahan sawah abadi seluas 89 hektare di wilayahnya, tidak akan beralih fungsi untuk kepentingan apapun.
Wakil Ketua Badan Anggaran DPRD Kabupaten Bandung Yanto Setianto mengatakan berdasarkan hasil kunjungan ke Desa Sangkanhurip Kecamatan Katapang, terdapat lahan sawah abadi seluas 89 ha yang dikelola dengan baik oleh warga.
Tak hanya itu, desa tersebut dibuatkan peraturan desa mengenai lahan abadi, yang tidak boleh dialihfungsikan menjadi permukiman atau industri.
“Untuk mengefektifkan lahan itu, perlu dukungan pemerintah menyediakan anggaran bagi petani agar pemilik sawah di sana menerima keuntungan lebih besar,” katanya, Jumat (9/11/2012).
Dia memaparkan beberapa fasilitas perlu dibenahi misalnya irigasi belum memadai dan masih bergilirdengan wilayah lain. “Anggaran yang dibutuhkan untuk saluran irigasi mencapai Rp100 juta-Rp200 juta”.
Bupati Bandung Dadang Naser mengatakan pihaknya sedang mengkaji tata ruang wilayah mana saja yang akan dijadikan lahan basah abadi.
“Kami juga akan memberikan penghargaan kepada petani yang mempertahankan lahan abadi,” jelasnya.(JIBI/k2)
SAWAH ABADI: Bandung Tegas Mencegah Alih Fungsi Lahan
19.45
No comments
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar